"Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal BPR BKK Jati juga sudah disahkan lewat sidang Paripurna DPRD Kudus beberapa waktu lalu," ujarnya di Kudus, Minggu.
        Saat ini, kata dia, hanya menunggu evaluasi dari Gubernur Jateng sebelum diundangkan.
        Suntikan modal sebesar Rp9,8 miliar, kata dia, diberikan secara bertahap selama lima tahun anggaran.
        Penyertaan modal terhadap BPR BKK Jati, lanjut dia, juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menindaklanjutinya lewat penyusunan Ranperda tentang Penyertaan Modal BPR BKK Jati.
        Modal dasar BPR BKK Jati, kata dia, sebesar Rp20 miliar dengan kepemilikan 51 persen oleh Pemprov Jateng dan 49 persen Pemkab Kudus.
        Adapun besarnya modal yang diperoleh dari Pemprov Jateng, kata dia, sebesar Rp10,2 miliar, sedangkan dari Pemkab Kudus Rp9,8 miliar.
        Penyertaan modal, lanjut dia, dilakukan sesuai dengan mekanisme ABPD Kudus, kemampuan keuangan daerah, dan kelayakan atau tingkat kesehatan bank tersebut.
        Dengan adanya suntikan modal dari Pemkab Kudus, kata dia, pembagian deviden yang diperoleh pemkab tentunya bisa bertambah besar.
        Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus juga memberikan suntikan modal terhadap tiga perusahaan daerah pada tahun anggaran 2015 dengan jumlah bervariasi.
        Tiga Perusda yang bakal mendapatkan bantuan penyertaan modal tersebut, meliputi PDAM Kudus, Bank Pasar dan Bank Jateng.