"Sudah beraksi di 31 rumah, berbagai barang elektronik berhasil dibawa pelaku," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Selasa.

Menurut dia, warga Penawangan, Kabupaten Grobogan, tersebut sebenarnya berporfesi sebagai tukang parkir di Jalan Thamrin Semarang.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua penadah barang curian, masing-masing Joko Afianto (35) warga Kembangsari, Semarang Tengah, dan Adi Supinto (30) Jalan Mukti Safira I Nomor 74, Muktiharjo Kidul, Semarang Timur.

Burhanudin menjelaskan modus yang dijalankan pelaku yakni dengan bekeliling ke rumah-rumah berpenghuni namun ditinggal bekerja tuan rumahnya.

"Keliling biasanya sekitar pukul 11.00 siang. Kalau rumah yang didatangi ada pemiliknya, pasti langsung pergi," katanya.

Di salah satu tempat kejadian di wilayah Kedungmundu, pelaku berhasil dalam aksinya setelah hanya ada anak pemilik rumah ketika didatangi.

"Bilang ke anaknya kalau bapaknya pesen tukang 'service' televisi, lalu televisinya dibawa," katanya.

Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, serta sembilan televisi berbagai merek.

Tersangka Agus Setiawan selanjutnya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026