Kepesertaan BPJS Kesehatan masih dapat terus diakses, karena:

1. Data peserta yang sudah masuk ke dalam master file BPJS Kesehatan akan terus tersimpan.

2. Apabila kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) ingin diubah menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau perorangan karena sudah tidak bekerja lagi, maka pekerja cukup melakukan perubahan jenis kepesertaan.

3. Perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian perubahan data dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan asli dan identitas diri.

4. Informasi lebih lengkap dapat ke kantor BPJS Kesehatan atau menghubungi call center 1500 400

Bagaimana jika kartu sudah tidak aktif dan ingin mengubah kepesertaan dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) menjadi pekerja penerima upah (PPU)?

1. Untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, peserta melunasi kewajiban pembayaran iuran jika masih ada tunggakan.

2. Mengenai perubahan jenis kepesertaan, peserta wajib mengisi formulir daftar isian perubahan data dengan menyertakan:

a) Kartu BPJS Kesehatan asli

b) Surat keputusan/kontrak kerja sebagai pekerja dari badan usaha

c) Slip gaji/surat keterangan gaji dari badan usaha

3. Pengajuan perubahan jenis kepesertaan diajukan oleh perusahaan dan dapat dilakukan bersamaan saat perusahaan mendaftarkan karyawan lainnya ke BPJS Kesehatan.


Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024