"Perda Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kan sudah ada," kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang, Kamis.

Menurut dia, perda tersebut sudah dilengkapi dengan aturan-aturan, termasuk sanksi bagi pelanggar dan sudah disosialisasikan secara intensif pada masyarakat sejak Januari lalu.

Namun, kata dia, pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan terus menggencarkan sosialisasi karena perda yang mengatur kawasan tanpa rokok akan segera diterapkan.

"Intinya, perda yang telah disahkan ini harus ditegakkan. Rencananya, akhir Mei nanti kami akan terapkan yustisi dan bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR adalah kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta jika perda tersebut nantinya sudah efektif diberlakukan.

Setidaknya ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Kusnandir mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh SKPD dan pengelola perkantoran untuk menyediakan "smoking room" atau semacam area yang dikhususkan sebagai tempat untuk merokok.

Sosialisasi penegakan Perda KTR, kata dia, dilakukan pula dengan menempelkan spanduk, poster, dan papan peringatan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR berdasarkan perda.

Ia mengatakan sosialisasi Perda KTR yang dilakukan sekarang ini sudah mencapai 70 persen dari rencana, termasuk sosialisasi pada lingkungan perkantoran dan fasilitas pendidikan.

Sisi humanis, kata dia, tetap dikedepankan dalam sosialisasi tersebut, antara lain dengan membawa asbak dan poster yang ditempelkan di tujuh titik KTR untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto menegaskan pihaknya akan menggelar operasi yustisi secara rutin sebagai langkah pengawasan pascaperda efektif diberlakukan.

"Kami akan menggelar operasi yustisi dengan menerjunkan petugas tidak berseragam di titik-titik KTR, seperti perkantoran, sekolah, dan sebagainya. Makanya, kami gencarkan sosialisasi," pungkasnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024