"Ini merupakan salah satu cara untuk membangun trust dan kredibilitas si penjual sendiri," kata Ardyanto Alam, Vice President Head of Product Management KasKus di kantor KasKus, Jakarta Selatan, Kamis.

Bagi para seller FJB yang ingin mendaftar Verified Seller, diharuskan memberikan informasi data diri asli yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain informasi rekening Bank, tanda pengenal, NPWP (tidak wajib) dan alamat email.

Proses verifikasi calon Verified Seller dilakukan selama dua hari kerja setelah seluruh data persyaratan dimasukkan. Jika proses verifikasi data telah selesai dan dinyatakan berhasil sebagai Verified Seller, maka Seller akan diberikan notofikasi via email, PM (personal massage/pesan personal) dan juga akan mendapatkan badge Verified Seller.

Permohonan Verified Seller juga dapat ditolak jika calon Verified Seller memberikan data yang tidak lengkap, tidak valid atau salah. Pemberitahuan juga akan dilakukan via email, PM, halaman Verified Seller dan seller dapat melakukan registrasi ulang.

Para seller yang mendaftar fitur tersebut akan mendapatkan badge VSL yang akan membuat reputasi mereka lebih terpercaya serta kredibel jika dibandingkan dengan seller yang lainnya.

Fitur Verified Seller tersebut tidak dikenakan biaya. KasKus juga berencana untuk mengembangkan fitur tersebut dengan memberikan keuntungan-keuntungan lain.

Status Verified Seller dapat kadaluarsa apabila tanda pengenal habis masa berlakunya. Namun, status dapat diaktifkan kembali dengan cara memperbarui data tanda pengenal.

Status Verified Seller juga dapat dicabut apabila user ID KasKus di-banned, terdapat transaksi yang bermasalah dan adanya laporan negatif dari pembeli yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Hingga saat ini, KasKus mengatakan sejumlah 150-160 seller yang telah berhasil melalui proses Verified Seller dan lebih dari 4.000 seller masih dalam proses verifikasi.

"Kami ingin memberikan fasilitas kepada para penjual yang benar-benar ingin menjual dan sama sekali tidak berniat menipu," ujar Ardy.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024