Sesampainya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Todung memamerkan lukisan terbaru Myuran Sukumaran itu ke arah kamera wartawan yang menunggu di luar pagar tempat penyeberangan khusus Lapas Pulau Nusakambangan tersebut.
Selain itu, dia juga menunjukkan judul lukisan di balik kanvas berukuran 60x90 centimeter yang berbunyi "'The Second Last Day', Myuran Sukumaran, Besi Prison, Nusakambangan, 27/04/2015".
"Ini lukisan Myuran Sukumaran, judulnya 'The Second Last Day'. Lukisan ini diberikan kepada saya dan saya akan menggantung lukisan ini di kamar saya karena lukisan ini merupakan lukisan yang penuh optimisme," kata Todung.
Dalam hal ini, kata dia, lukisan tersebut merupakan potret Myuran Sukumaran yang mencerminkan optimisme.
Ia mengaku senang karena duo "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sangat optimistis serta mereka percaya bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses hukum di Bali itu seharusnya diperiksa Komisi Yudisial.
Menurut dia, Komisi Yudisial tidak terlambat untuk melakukan sesuatu.
"Mereka sangat optimistis bahwa akan ada keajaiban. Mereka percaya bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses peradilan," katanya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa pihaknya bersama Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan keluarga duo "Bali Nine" itu masih tetap punya harapan bahwa akan ada ketukan hati kemanusiaan untuk mengubah semua keputusan yang sudah ada.
Oleh karena itu, dia mengharapkan proses hukum yang dijalani Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dilihat kembali atau ditinjau ulang oleh Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
"Tadi pagi, saya sudah mengatakan bahwa kami sudah menyampaikan kepada Komisi Yudisial, laporan mengenai dugaan adanya permintaan dari hakim terhadap kuasa hukum yang membuat kami menimbulkan pertanyaan besar," katanya.
Jika ada kesalahan, kata dia, sebaiknya proses hukum tersebut diulangi dan putusan yang sudah dibuat itu dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Todung mengatakan bahwa dalam proses pengadilan tingkat pertama di Bali terjadi dugaan makelar kasus yang dialami Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Dalam hal ini, dugaan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Rifan selaku kuasa hukum duo "Bali Nine" saat menjalani peradilan tingkat pertama yang menyebutkan bahwa majelis hakim meminta sejumlah uang untuk memperingan hukuman Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Oleh karena permintaan tersebut tidak diindahkan, duo "Bali Nine" akhirnya divonis mati oleh majelis hakim.
Pernyataan yang disampaikan Rifan kepada salah satu media Australia itu selanjutnya dilaporkan Todung ke Komisi Yudisial.
Selain itu, dia juga menunjukkan judul lukisan di balik kanvas berukuran 60x90 centimeter yang berbunyi "'The Second Last Day', Myuran Sukumaran, Besi Prison, Nusakambangan, 27/04/2015".
"Ini lukisan Myuran Sukumaran, judulnya 'The Second Last Day'. Lukisan ini diberikan kepada saya dan saya akan menggantung lukisan ini di kamar saya karena lukisan ini merupakan lukisan yang penuh optimisme," kata Todung.
Dalam hal ini, kata dia, lukisan tersebut merupakan potret Myuran Sukumaran yang mencerminkan optimisme.
Ia mengaku senang karena duo "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sangat optimistis serta mereka percaya bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses hukum di Bali itu seharusnya diperiksa Komisi Yudisial.
Menurut dia, Komisi Yudisial tidak terlambat untuk melakukan sesuatu.
"Mereka sangat optimistis bahwa akan ada keajaiban. Mereka percaya bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses peradilan," katanya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa pihaknya bersama Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan keluarga duo "Bali Nine" itu masih tetap punya harapan bahwa akan ada ketukan hati kemanusiaan untuk mengubah semua keputusan yang sudah ada.
Oleh karena itu, dia mengharapkan proses hukum yang dijalani Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dilihat kembali atau ditinjau ulang oleh Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
"Tadi pagi, saya sudah mengatakan bahwa kami sudah menyampaikan kepada Komisi Yudisial, laporan mengenai dugaan adanya permintaan dari hakim terhadap kuasa hukum yang membuat kami menimbulkan pertanyaan besar," katanya.
Jika ada kesalahan, kata dia, sebaiknya proses hukum tersebut diulangi dan putusan yang sudah dibuat itu dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Todung mengatakan bahwa dalam proses pengadilan tingkat pertama di Bali terjadi dugaan makelar kasus yang dialami Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Dalam hal ini, dugaan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari Rifan selaku kuasa hukum duo "Bali Nine" saat menjalani peradilan tingkat pertama yang menyebutkan bahwa majelis hakim meminta sejumlah uang untuk memperingan hukuman Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Oleh karena permintaan tersebut tidak diindahkan, duo "Bali Nine" akhirnya divonis mati oleh majelis hakim.
Pernyataan yang disampaikan Rifan kepada salah satu media Australia itu selanjutnya dilaporkan Todung ke Komisi Yudisial.