"Mengurus sertifikat HAKI bisa sampai dua hingga tiga tahun, terlalu lama," katanya saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Padahal, kata dia, dalam aturan dijelaskan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat HAKI tersebut hanya 14 bulan dan 10 hari.

Ia juga menyatakan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tersebut juga memberatkan, khususnya untuk usaha atau industri mirko, kecil, dan menengah.

Hal-hal tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab enggannya pengusaha mengurus HAKI.

Kondisi itu, kata dia, diperparah dengan masih minimnya klinik HAKI di daerah.

"Hingga saat ini klinik HAKI baru ada di tingkat provinsi dan Kabupaten Jepara," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Pada masa mendatang, ia meminta adanya upaya Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah kabupaten dan kota untuk mendorong pengusaha untuk membuat sertifikat HAKI.

"Sertifikat HAKI ini penting, terutama dalam menghadapi persaingan global," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, baru ada 475 unit usaha yang telah memiliki sertifikat HAKI.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Widodo mengatakan sertifikasi HAKI tersebut merupakan permasalahan nasional.

"Akan kami sampaikan ke Direktorat Jenderal HAKI," katanya.

Meski demikian, menurut dia, sesungguhnya mekanisme pengurusan HAKI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, termasuk besaran biaya yang dikenakan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024