KPK Panggil Ulang Jero Wacik
Rabu, 8 April 2015 12:56 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
"Benar JW (Jero Wacik) akan dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (9/4) terkait kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Ini adalah panggilan kedua setelah pada Senin (6/4) Jero dipanggil sebagai tersangka dalam kasus sama namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dalam melakukan panggilan," ungkap Priharsa.
Sidang praperadilan Jero akan berlangsung pada 15 April 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Ini adalah panggilan kedua setelah pada Senin (6/4) Jero dipanggil sebagai tersangka dalam kasus sama namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dalam melakukan panggilan," ungkap Priharsa.
Sidang praperadilan Jero akan berlangsung pada 15 April 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidikan korupsi bansos beras, KPK panggil lima pendamping PKH di Polresta Magelang
25 November 2025 15:30 WIB
KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub
13 November 2025 14:11 WIB
KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap DJKA Kemenhub klaster Medan di Semarang
03 November 2025 13:18 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017