"Kenyataan selama ini masyarakat umum selalu mendominasi sehingga bisa dikatakan penyelenggaraan pelatihan kerja selama ini belum tepat sasaran," ujar Mukhasiron yang juga Ketua Komisi D DPRD Kudus, Rabu.

         Untuk itu, kata dia, BLK perlu memperbaiki permasalahan tersebut dengan melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat.

         Pasalnya, lanjut dia, masih ada warga Kudus yang tidak mengetahui keberadaan BLK, termasuk jenis keterampilan yang diberikan juga belum diketahui oleh masyarakat luas.

         "Hal demikian, tentunya menjadi tugas BLK untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat sehingga sasaran pekerja rokok juga bisa maksimal," ujarnya.    
    Agar sosialisasinya lebih efektif, BLK disarankan melibatkan semua desa yang ada di Kabupaten Kudus.

         Pendanaan pelatihan kerja di BLK Kudus, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau sehingga diharapkan memang lebih diprioritaskan untuk buruh atau pekerja di sektor rokok.

         Pada tahun anggaran 2015, kata dia, BLK mendapatkan dukungan dana sekitar Rp7 miliar.

         Ia berharap, dana sebesar itu bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan ketrampilan kerja kepada masyarakat dengan sasaran utama pekerja di sektor rokok.

         "Kami juga berulang kali memanggil UPT BLK, namun jawabannya terkesan ada hal yang disembunyikan," ujarnya.

         Untuk memastikan kondisi di lapangan, kata dia, Komisi D DPRD Kudus akan mengagendakan kunjungan ke BLK.

         Beberapa waktu lalu, pengelola BLK Kudus mengakui bahwa jumlah buruh rokok di Kabupaten Kudus yang mengikuti pelatihan berja memang mencapai angka 50 persen dari total peserta pelatihan.

         Dalam menyelenggarakan pelatihan kerja, tidak hanya dilaksanakan di Kantor BLK Kudus, melainkan ada pelatihan yang digelar di tengah-tengah masyarakat melalui pihak ketiga.

         Adapun jumlah peserta pelatihan yang sudah dibekali keahlian kerja sejak tahun 2009 hingga sekarang mencapai 20.000 orang.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024