"Ini hari pertama kita menerapkan QR code untuk restoran. Semua outlet restoran yang mencapai ribuan (di Indonesia) akan ditempel QR code," ujar Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si di Jakarta, Senin.

Lukman mengungkapkan, QR code yang baru diluncurkan 16 Januari lalu itu, merupakan upaya melindungi konsumen dan produsen secara hukum. Sekaligus memastikan apakah outlet restoran benar-benar memiliki sertifikat halal atau tidak.

"Apakah outlet-outlet benar-benar memiliki sertifikat halal atau tidak. Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal, mencantumkan label halal ada sanksinya hingga mencapai Rp 5 miliar," kata dia.

Lukmanul mengatakan, konsumen kini hanya memerlukan waktu lama kurang dari satu menit untuk memastikan restoran yang ia kunjungi bersertifikat halal atau tidak.

"Seluruh konsumen tidak perlu waktu lama, memastikan produk halal atau tidak. Tidak sampai satu menit," kata Lukmanul.

Konsumen yang ingin memastikan kehalalan produk suatu restoran dapat mengunduh aplikasi QR Code Scanner di sejumlah toko-toko aplikasi.

Kemudian, arahkan kamera pada QR Code yang terpasang di setiap restoran. Setelah itu, klik link hasil pembacaan QR Code. Maka informasi status kehalalan restoran pun akan muncul.

Lukmanul berharap di pertengahan tahun ini seluruh restoran telah ditempeli QR Code.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024