"Kami menyampaikan surat kepada Bapak Presiden, surat ini dari berbagai teman-teman," kata Bambang Widjojanto di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Jumat.

Tampak hadir pula di Kantor Kementerian Setneg mantan Wamenkumhan Denny Indrayana dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Bambang menyebutkan pihaknya memperoleh informasi bahwa Presiden Jokowi melalui Mensesneg meminta dihentikannya seluruh proses kriminalisasi baik terhadap pimpinan KPK, struktural KPK dan pendukung-pendukung KPK.

"Nah berdasarkan informasi itu maka kami kemudian membuat surat untuk mengkonfirmasikannya. Namun Mensesneg Pak Pratikno tidak di tempat, tapi dari rekan yang kami temui kolega di sini bahwa betul memang dikeluarkan oleh Presiden," katanya.

Ia menyebutkan dalam surat itu pihaknya pernyataan yang dikemukakakn Presiden dan pasti dimaksudkan untuk sungguh-sungguh menyelesaikan semua proses yang sedang berjalan yang sudah dimulai dari penetapan Plt pimpinan KPK maupun dari kepolisian dan kejaksaan.

"Beberapa kali ada seri diskusi dan pertemuan yang terjadi. Ini harus diapreasiasi. Karena itu diharapkan Wakapolri menindaklanjuti apa yang dikemukakan oleh Presiden melalui Mensneg," kata Bambang.

Menurut dia, masyarakat akan terus lebih mengawal proses penghentian kriminalisasi itu.

Ketika ditanya apakah pihaknya meminta adanya pertemuan dengan Presiden, Bambang mengatakan itu merupakan salah satu opsi yang mungkin dilakukan.

"Tapi kami belum membuat surat resmi untuk meminta itu. Kami mengharapkan melalui surat yang kami ajukan nanti akan ada komunikasi dengan Presiden. Itu yang kami harapkan," kata Bambang.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024