"Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak," kata Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Dwi Joko di Semarang, Kamis.
Menurutnya, penyitaan sendiri merupakan salah satu upaya penegakan hukum dari Kantor Pajak. Dengan adanya penyitaan tersebut diharapkan ada efek jera dari WP yang bersangkutan maupun WP lain yang hingga saat ini juga masih menunggak iuran pajak.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memahami bahwa pajak merupakan penopang utama pembangunan negara. Untuk proses penerimaan pajak tersebut memerlukan adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
"Penerimaan pajak tidak akan tercapai dengan maksimal tanpa adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri," katanya.
Menurut data, khusus di KPP Pratama Demak hingga akhir Januari tahun ini terdapat tunggakan yang belum tertagih sebesar Rp19.747.979.318. Oleh karena itu, sebagai bentuk penegakan hukum pajak KPP Pratama Demak mencanangkan kegiatan Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta P2) yang telah dimulai pada awal Maret 2015.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari proses pelayanan perpajakan, tujuannya adalah agar pajak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, komunikasi yang digunakan bisa melalui persuasif yaitu pemeriksaan maupun represif yaitu penyidikan. Dalam pemeriksaan maka akan dihasilkan surat ketetapan pajak.
"Surat penetapan tersebut berisi bahwa WP harus melakukan pemabayaran pajak paling lambat satu bulan setelah surat penetapan dikeluarkan," katanya.
Jika pada kurun waktu tersebut WP belum juga membayar maka DJP berhak melakukan penagihan dengan menggunakan surat paksa. Selanjutnya, jika pada penagihan melalui surat paksa tersebut tidak juga berhasil maka aset WP akan disita dan dilelang.
"Kalau mereka tidak punya aset maka kami berhak memblokir rekening si WP, dan terakhir baru melakukan gijzeling atau penyanderaan," katanya.
Menurutnya, penyitaan sendiri merupakan salah satu upaya penegakan hukum dari Kantor Pajak. Dengan adanya penyitaan tersebut diharapkan ada efek jera dari WP yang bersangkutan maupun WP lain yang hingga saat ini juga masih menunggak iuran pajak.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memahami bahwa pajak merupakan penopang utama pembangunan negara. Untuk proses penerimaan pajak tersebut memerlukan adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
"Penerimaan pajak tidak akan tercapai dengan maksimal tanpa adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri," katanya.
Menurut data, khusus di KPP Pratama Demak hingga akhir Januari tahun ini terdapat tunggakan yang belum tertagih sebesar Rp19.747.979.318. Oleh karena itu, sebagai bentuk penegakan hukum pajak KPP Pratama Demak mencanangkan kegiatan Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta P2) yang telah dimulai pada awal Maret 2015.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari proses pelayanan perpajakan, tujuannya adalah agar pajak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, komunikasi yang digunakan bisa melalui persuasif yaitu pemeriksaan maupun represif yaitu penyidikan. Dalam pemeriksaan maka akan dihasilkan surat ketetapan pajak.
"Surat penetapan tersebut berisi bahwa WP harus melakukan pemabayaran pajak paling lambat satu bulan setelah surat penetapan dikeluarkan," katanya.
Jika pada kurun waktu tersebut WP belum juga membayar maka DJP berhak melakukan penagihan dengan menggunakan surat paksa. Selanjutnya, jika pada penagihan melalui surat paksa tersebut tidak juga berhasil maka aset WP akan disita dan dilelang.
"Kalau mereka tidak punya aset maka kami berhak memblokir rekening si WP, dan terakhir baru melakukan gijzeling atau penyanderaan," katanya.