"Pembuatan regulasi ini jangan hanya menjadi barang biasa saja, tapi harus dijalankan untuk kemudian membangun bangsa Indonesia," ujar Albertus Patty di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, selama ini Pemerintah Indonesia telah banyak membuat regulasi, namun aturan-aturan tersebut kerap tidak ditegakkan dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, peraturan yang ditargetkan memberikan jaminan perlindungan agama bagi masyarakat ini, ia harapkan dapat dijiwai dengan substansi dan implementasi yang menghadirkan semangat nasionalisme dengan berdasar pada konstitusi.
Selain itu, menurut Albertus, ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tersebut kemudian disetujui menjadi undang-undang, pemerintah harus menjaga agar implementasi aturan ini tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, yang kelak menggunakannya untuk kepentingan politik serta ekonomi semata.
"Jangan sampai regulasi ini kemudian berisi hal-hal yang bersifat primordial dan mengandung provokasi, sehingga menimbulkan konflik besar antarumat beragama," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Selain itu, kemunculan rancangan undang-undang ini juga dipicu oleh banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama pada saat ini.
Sejumlah konflik yang ada pada kehidupan beragama di Indonesia tersebut, dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarmasyarakat dan negara.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama ini dimunculkan untuk dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat
Ia menilai, selama ini Pemerintah Indonesia telah banyak membuat regulasi, namun aturan-aturan tersebut kerap tidak ditegakkan dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, peraturan yang ditargetkan memberikan jaminan perlindungan agama bagi masyarakat ini, ia harapkan dapat dijiwai dengan substansi dan implementasi yang menghadirkan semangat nasionalisme dengan berdasar pada konstitusi.
Selain itu, menurut Albertus, ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tersebut kemudian disetujui menjadi undang-undang, pemerintah harus menjaga agar implementasi aturan ini tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, yang kelak menggunakannya untuk kepentingan politik serta ekonomi semata.
"Jangan sampai regulasi ini kemudian berisi hal-hal yang bersifat primordial dan mengandung provokasi, sehingga menimbulkan konflik besar antarumat beragama," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.
Selain itu, kemunculan rancangan undang-undang ini juga dipicu oleh banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama pada saat ini.
Sejumlah konflik yang ada pada kehidupan beragama di Indonesia tersebut, dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarmasyarakat dan negara.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama ini dimunculkan untuk dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat