Petugas Pelaksana Teknis Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Mabruri di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa sebanyak 1.908 guru yang memegang sertifikasi hanya baru 30 persen yang dipastikan lolos tiga syarat utama.

"Pada peraturan sertifikasi sudah ditetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi guru, yaitu lulus Strata 1 (S-1) paling lambat tahun 2015, mengajar di bidang pendidikan sesuai pendidikan pada ijazah atau mengajar linier, serta bukan merupakan guru tidak tetap," katanya.

Menurut dia, sebanyak 1.908 guru hanya sekitar 70 persen yang belum memenuhi syarat sehingga sertifikasi profesinya terancam dicabut.

Pada guru yang belum bergelar sarjana, kata dia, pemkot akan memberi waktu paling lambat tahun 2015 sedang tenaga pendidik yang belum mengajar secara linier harus keluar sekolah untuk mencari bidang mengajar yang sesuai ijazahnya.

"Atau jika ingin tetap di sekolah yang sekarang, guru bersangkutan harus menyesuaikan pendidikan dengan mengambil studi kembali," katanya.

Ia mencontohkan guru taman kanak-kanak tetapi ijazahnya sarjana agama (S-Ag) atau SPd, itu harus mencari sekolah lain untuk mengajar bidang yang sesuai pendidikan kemudian misalnya guru berijazah SPd mengajar pendidikan umum, dia harus keluar ke sekolah dasar, SMP atau SMA lain untuk mengajar pendidikan agama.

"Akan tetapi, tiga syarat yang dijelaskan di atas itu hanya berlaku untuk urusan sertifikasi guru semata. Jadi, bukan berarti guru yang tidak memiliki syarat di atas statusnya sebagai guru akan dicabut," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025