"Mudah-mudahan bisa segera dijadwalkan terkait hal itu," ujarnya ditemui usai membuka sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menuju Masyarakat Jateng Sejahtera dan Berdikari di Hotel New Merdeka di Jalan Diponegoro Pati, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, permasalahan tersebut disampaikan pula kepada pimpinan partai politik.
Bahkan, lanjut dia, ketika di Jakarta ia juga bertemu dengan pengurus dewan pimpinan pusat sejumlah parpol.
"Itu keniscayaan, persoalan ganti jabatan seperti itu juga terjadi di Jakarta ketika Gubernur DKI Joko Widodo yang menjadi Presiden digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Hal demikian, mengapa dipersulit," ujarnya.
Jika berbicara soal kenegarawanan, kata dia, persoalan tersebut tidak perlu terjadi.
"Kami akan melakukan pendekatan dan membantu supaya bisa cepat selesai, mengingat sudah ada sinyal positif dari Kemendagri soal pelantikannya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (non-aktif) Mochammad Salim dan penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali mengalami kegagalan.
Empat kali sidang paripurna tersebut dijadwalkan tidak pernah kuorum, dengan persyaratan kuorum sebanyak 34 anggota.
Pada sidang pertama pada bulan Desember 2014 yang hadir hanya 27 anggota dewan, kemudian pada sidang kedua pada bulan Januari 2015 hanya 30 anggota dewan, sidang kedua pada bulan yang sama yang hadir hanya 28 anggota dewan, dan sidang keempat jauh lebih sedikit karena hanya tujuh anggota dewan.
Belum dilantiknya Plt Bupati Rembang Abdul Hafidz yang masa tugasnya hanya menyisakan enam bulan itu, berdampak pada penataan organisasi tidak bisa dilakukan.
Apalagi, saat ini terdapat beberapa kursi jabatan yang kosong, seperti jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas ESDM, Camat Lasem, dan Camat Sulang.
Sebelumnya, kata dia, permasalahan tersebut disampaikan pula kepada pimpinan partai politik.
Bahkan, lanjut dia, ketika di Jakarta ia juga bertemu dengan pengurus dewan pimpinan pusat sejumlah parpol.
"Itu keniscayaan, persoalan ganti jabatan seperti itu juga terjadi di Jakarta ketika Gubernur DKI Joko Widodo yang menjadi Presiden digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Hal demikian, mengapa dipersulit," ujarnya.
Jika berbicara soal kenegarawanan, kata dia, persoalan tersebut tidak perlu terjadi.
"Kami akan melakukan pendekatan dan membantu supaya bisa cepat selesai, mengingat sudah ada sinyal positif dari Kemendagri soal pelantikannya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda pemberhentian Bupati (non-aktif) Mochammad Salim dan penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Rembang Abdul Hafidz sebagai Bupati Rembang berulang kali mengalami kegagalan.
Empat kali sidang paripurna tersebut dijadwalkan tidak pernah kuorum, dengan persyaratan kuorum sebanyak 34 anggota.
Pada sidang pertama pada bulan Desember 2014 yang hadir hanya 27 anggota dewan, kemudian pada sidang kedua pada bulan Januari 2015 hanya 30 anggota dewan, sidang kedua pada bulan yang sama yang hadir hanya 28 anggota dewan, dan sidang keempat jauh lebih sedikit karena hanya tujuh anggota dewan.
Belum dilantiknya Plt Bupati Rembang Abdul Hafidz yang masa tugasnya hanya menyisakan enam bulan itu, berdampak pada penataan organisasi tidak bisa dilakukan.
Apalagi, saat ini terdapat beberapa kursi jabatan yang kosong, seperti jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas ESDM, Camat Lasem, dan Camat Sulang.