Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP.

"Terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus tindak pidana terdakwa.

Pertimbangan hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Ina Winarni sendiri terjadi pada 9 September 2014.

Mahasiswi Undip tersebut ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang.

Ina dibunuh oleh Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024