"Kebebasan pers yang kebablasan itu dilakukan dua pihak, pertama oleh pers yang asli dan kedua oleh pers abal-abal," kata Bagir Manan dalam diskusi terbatas bertajuk Penilaian Pers Yang Dianggap Kebablasan dan Keinginan Untuk Kembali Mengontrol Kebebasan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan oleh pers asli, maka sudah ada mekanisme pelaporan bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, yakni melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan pers abal-abal, maka hal itu menurut Bagir Manan, bukan lagi merupakan wilayah Dewan Pers.
"Kalau pemberitaan kebablasan dilakukan oleh pers abal-abal silakan dibawa ke ranah hukum," jelas dia.
Dia mengatakan sejatinya sulit mengukur kebebasan pers seperti apa yang dapat dikategorikan kebablasan. Namun Bagir menekankan bahwa pada dasarnya pekerjaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dia juga mengingatkan bahwa pers bukanlah kelompok yang suci dari kesalahan. Termasuk apabila ada praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh pers, hal itu dapat dilaporkan ke wilayah hukum.
Dia mengatakan apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan oleh pers asli, maka sudah ada mekanisme pelaporan bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, yakni melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan pers abal-abal, maka hal itu menurut Bagir Manan, bukan lagi merupakan wilayah Dewan Pers.
"Kalau pemberitaan kebablasan dilakukan oleh pers abal-abal silakan dibawa ke ranah hukum," jelas dia.
Dia mengatakan sejatinya sulit mengukur kebebasan pers seperti apa yang dapat dikategorikan kebablasan. Namun Bagir menekankan bahwa pada dasarnya pekerjaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dia juga mengingatkan bahwa pers bukanlah kelompok yang suci dari kesalahan. Termasuk apabila ada praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh pers, hal itu dapat dilaporkan ke wilayah hukum.