"Saya kaget baru saja diberikan informasi dari aparat penegak hukum Boyolali soal rencana pelaksanaan eksekusi mati, karena hal ini sejarah bagi Boyolali," kata Seno Samodro di Boyolali, Jumat.

Menurut Seno Samodro, pihaknya juga mendengar Boyolali ditunjuk oleh Kejaksaan Agung sebagai tempat eksekusi satu dari enam terpidana mati.

"Saya sebagai kepala daerah diberitahu, namun tidak boleh mempublikasikan soal tempat dan waktunya kapan," kata Seno Samodro.

Menurut Seno Samodro, yang jelas pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing tersebut akan dilaksanakan di Boyolali pada Minggu (18/1).

Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat Boyolali tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat bisa mengetahui dari hasil pelaksanaan eksekusi melalui media cetak maupun elektronik.
"Para penegak hukum kini sedang rapat koordinasi persiapan eksekusi. Saya akan dilapori kesempatan pertama, tetapi tempat dan waktu dirahasiakan," kata Seno Samodro.

Bupati mengimbau masyarakat dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Boyolali, bisa diambil hikmahnya dan menjauhi obat terlarang seperti narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa tersebut.

"Narkoba seperti beli tiket, tetapi tidak ada jalan untuk kembali. Mari jauhi narkoba dan perangi bersama-sama dari muka bumi Indonesia ini," kata Seno Samodro.

Kepala Rutan Boyolali Ahmad Choidori saat dikonfirmasi soal salah satu terpidana mati, menyatakan tidak mengetahui dan belum diberitahu dari pihak terkait.

"Saya tidak ada titipan terpidana mati hingga saat ini, " kata Ahmad Choidori.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Boyolali saat dikonfirmasi soal eksekusi terpidana mati, tidak ada pejabat yang ada di kantor dan semua sedang ke luar kota rapat di Semarang.

Sementara Tran Thibich Hanh (34) warga Negara Vietnam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,104 kilogram divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 22 November 2011.

Tran Thibich Hanh dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011. Tran Thibich Hanh telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024