Jaksa Penuntut Umum Bethania dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang tewas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Susanto itu.

Dalam mengajukan tuntutannya, jaksa menguraikan pula sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya hukuman.

Pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan di antaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, pidana tersebut menyebabkan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya itu meninggal dunia.

Atas tuntutan jaksa tersebut majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Penasihat Hukum Mustofa, Krisna Trisurya Hadiwijaya mengatakan akan menyiapkan pembelaan sesuai waktu selama sepekan seperti yang diperintahkan hakim.

Peristiwa pembunuhan Ina Winarni sendiri terjadi pada 9 September 2014.

Mahasiswi Undip tersebut ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang.

Ina dibunuh oleh Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024