"Dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015, bisa diartikan perusahaan di Kudus memang mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan," katanya di Kudus, Rabu.

Kondisi saat ini, kata dia, cukup kondusif sehingga diyakini semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan mampu membayarkan upah sesuai ketetapan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000.

"Mudah-mudahan hal itu dibuktikan pada 2015 dengan membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan mengingat perusahaan yang tidak mampu diberi kesempatan mengajukan penangguhan," ujarnya.

Kesempatan untuk mengajukan penangguhan diberikan kepada pengusaha sejak terbit Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2015.

Sedangkan batas waktu terakhir mengajukan penangguhan, kata dia, hingga 20 Desember 2014.

Dalam waktu dekat, katanya, akan dibentuk tim pemantau pelaksanaan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2015 dengan melibatkan pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah.

"Masing-masing sudah mengirimkan nama-nama yang akan masuk dalam tim pemantau upah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat keputusan (SK) pembentukan tim pemantau sudah jadi," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024