"Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan," kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu.

Dengan hadirnya UU tersebut, Herman mengatakan bahwa pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.

"Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan," kata Herman.

Herman mengatakan, sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, kata Herman, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.

"Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara," katanya.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024