Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Batang Rahmat Nurul Fadilah di Batang, Minggu, mengatakan pemkab sudah menerima surat penahanan Kades Kalirejo dari Kejaksaan Negeri setempat.

"Kami sudah menerima surat penahanan dari kejaksaan, dan pemkab segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kemudian, kata dia, pemkab akan memberhentikan secara tetap kades jika sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, atas dasar surat dari kejari maka kami segera mengajukan surat pemberhentian sementara kepada bupati. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Menurut dia, saat ini, pemkab sedang memproses administrasi surat pemberhentian sementara jabatan Kades Kalirejo itu.

"Jika surat tersebut sudah keluar maka akan langsung dilakukan pemberhentian sementara terhadap kades yang bersangkutan. Selanjutnya, jika kades sudah diberhentikan sementara maka roda pemerintahan desa dilakukan oleh sekretaris desa," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024