"Rekening itu atas nama ibu saya Sri Rahayu binti Soemoharmanto yang sudah meninggal," kata Widiyanto usai menanyakan perkembangan kasus tersebut di Polrestabes Semarang, Selasa.

Widiyanto melaporkan dugaan pencurian terhadap rekening yang sudah diwariskan kepada dirinya dan ketiga adiknya itu.

Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan TS (44) yang tidak lain adiknya sendiri sebagai orang yang bertanggung jawab atas raibnya uang sebanyak itu.

Dugaan itu, menurut dia, didasarkan atas catatan transaksi di buku rekening di mana seluruh penarikannya dilakukan oleh TS yang tidak lain petinggi PT Semarang Makmur.

"Sudah dilaporkan tetapi polisi kesulitan menelusuri karena Bank Mandiri tidak bersedia membuka data rekening yang dimaksud ini," katanya.

Padahal, lanjut dia, pihak keluarga sudah memperoleh penetapan pengadilan perihal ahli waris yang berhak atas rekening bernomor 135-00-1140118 itu.

"Pihak bank sudah dua kali menolak permintaan kepolisian agar data rekening tersebut dibuka," katanya.

Padahal, lanjut dia, jika data tersebut dibuka maka kepolisian akan memperoleh bukti kuat untuk menelusuri lebih lanjut perkara ini.

Terpisah, Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Sukiyono mengatakan perkara ini masih dalam penyelidikan.

Ia mengakui tentang prosedur membuka rekening nasabah yaang harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024