Sidang dengan terdakwa Asep Buchori (21) dan Lutfi Tedjo Putranto (33) warga Jalan Kalingga Utara, Kelurahan Kadipiro RT 08/RW 04, Banjarsari, Solo, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono, anggota Hari Tri H dan Joni Iswantoro dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Wan Susilo dan Sutarno.

Pada sidang pertama dengan terdakwa Asep Buchori dalam dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Wan Susilo menjelaskan bahwa dinyatakan melanggar tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Menurut Jaksa wa Susilo, hal tersebut sesuai dakwaan ke satu primer Pasal 170 ayat 2 (ke-3) Subsider pasal 170 ayat 1 atau kedua primer 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.

Terdakwa Asep Buchori dengan Lutfi Tedjo Putranto secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengroyokan terhadap korban yang dilakukan di Jalan Kalingga Utara, Kadipiro Banjarsari, Solo pada Minggu (24/8), sekitar pukul 04.20 WIB.

Pada sidang kedua dengan terdakwa Lutfi Tedjo Putranto, dakwaan langsung dibacakan oleh jaksa penuntut umum Sutarno dengan tempat yang sama.

Sutarno dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Lutfi Tedjo Putranto dinyatakan melanggar tindak pidana mengalukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka sobek ditubuh hingga tewas.

Hal ini sesuai surat visum yang dikeluarkan RS Brayat Minulya yakni terdapat luka robek ditubuhnya dengan panjang sekitar tujuh centimeter hingga tewas akibat banyak darah keluar.

Oleh karena itu, jaksa dalam dakwaannya terhadap terdakwa Lutfi Tedjo Putranto tersebut sesuai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 ke-1 atau kedua pasal 179 ayat 2 ke-2 dan ke-3 yakni barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan.

Kedua terdakwa dalam persidangan tersebut didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari Badrus Zaman dan Sutarto. Keduanya menyatakan siap menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dengan pembelaan atau membacakan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Supriyono kemudian akan melanjutkan persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa di tempat yang sama pada Senin (17/11).

Sementara tim penyidik Polresta Surakarta sebelumnya atas perbuatan kedua tersangka tersebut mejerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga dan atau 135 ayat 3 KUHP, barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang, ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. dan maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024