"Sudah saatnya politikus turun 'blusukan' ke desa-desa karena disitulah terdapat potensi besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya," kata Pegiat Pemberdayaan Perdesaan Pratomo di Semarang, Rabu.

Menurut dia, hampir semua persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia ada di pedesaan, mulai dari perekonomian hingga potensi alamnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam mengelola potensi alam di pedesaan itu sekarang sudah ada payung hukumnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah No.48/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

"Yang paling urgen untuk dicermati dalam undang-undang itu adalah mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan dan soal badan usaha milik desa badan usaha milik desa," ujarnya.

Pada Undang-Undang itu, kata dia, dijelaskan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa.

"Badan usaha desa ini untuk menggali potensi sumber daya ekonomi dan terkait dengan ketahanan pangan," katanya.


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024