"Sebanyak 31 bidang tanah di Desa Ngringo, Jaten yang terkena proyek tersebut telah melewati proses berita acara pembayaran oleh pihak panitia pembebasan tanah," kata Ketua Tim Pembebasan Tanah Sudarsono di Karanganyar, Selasa.

Masing-masing pemilik tanah maupun ahli waris, lanjutnya, telah menandatangani berita acara pembayaran tanah tersebut pada Senin (20/10) di hadapan Camat Jaten Sutrisno dan Muspika, serta Kades Ngringo Sardiman.

Dia mengatakan dari 31 bidang tanah tersebut, diketahui 29 di antaranya milik perorangan, sedangkan sisanya merupakan milik pemerintah kabupaten dan desa.

"Total ganti untung dari proyek itu sebesar Rp7 miliar lebih, dan ini menjadi tahapan terakhir rombongan pemilik tanah yang dibebaskan. Sebelumnya sudah dibayarkan ganti untung tanah milik warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban di sebelah selatan. Termasuk yang ada di sebelah timur palang kereta," ungkap Sudarsono.

Sedianya, dalam waktu sepuluh hari ke depan selepas proses penandatanganan dan penyerahan sertifikat tanah asli, pihak panitia pembasan bakal segera membayar secara transfer ke rekening masing-masing pemilik tanah.

Dia berharap semua syarat untuk penandatanganan berita acara sudah selesai, sehingga dalam waktu sepuluh hari ke depan setelah proses penandatanganan dan penyerahan sertifikat tanah asli, segera uang ditransfer ke rekening pemilik tanah.

"Uang akan ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan di Jakarta. Paling lambat sepuluh hari ke depan uang transfer bisa dilihat di masing-masing rekening," kata Sudarsono.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024