"Selama 2012 hingga 2013 diungkap 79 kasus, dan sebanyak 49 di antaranya masuk dalam 'projusticia'," katanya di Semarang, Jumat.

Pada bulan Januari hingga Okteober 2014, lanjut dia, sudah terungkap 26 kasus, dan sebanyak 16 di antaranya masuk dalam "projusticia". Itu menunjukkan bahwa sanksi hukum tidak "ngefek" terhadap penjual makanan berbahaya dan ilegal.

Berdasarkan banyaknya kasus yang ditangani secara hukum tersebut, menurut dia, sanksi pidana ternyata tidak memberikan efek jera terhadap para pelanggar aturan di sektor pangan ini.

"Putusan pengadilan tidak memberi efek jera," tegasnya.

Meski demikian, kata dia, BBPOM akan terus berupaya menegakkan aturan serta memberi pembelajaran kepada masyarakat tentang berbagai jenis produk yang legal dan layak untuk dikonsumsi.

Ia juga meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih produk-produk mana saja yang sudah tercatat dan memiliki izin edar.

Menurut dia, masyarakat bisa mengecek legalitas suatu produk kosmetik, jamu, atau obat di laman BBPOM.

Sementara itu, berkaitan dengan penyitaan berbagai jenis produk ilegal selama 2014, BBPOM Semarang telah empat kali melakukan pemusnahan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024