Kepala Polres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa tersangka Dulkarin (45) warga Kecematan Wiradesa ditangkap polisi saat sibuk merekap angka judi toto gelap (togel).

"Saat tersangka sedang sibuk merekap angka, kami menangkap pelaku sekalgus mengamankan sejumlah uang, kertas bertuliskan togel Hong Kong, dan bolpoin," katanya.

Ia yang didampingi Kasubbag Humas AKP Guntur Tri Harjani mengatakan bahwa tersangka diringkus petugas di pertigaan Kelurahan Kepatihan, Wiradesa ketika merekap togel.

Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, berawal saat polisi memperoleh informasi soal aksi tersangka.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa modus para pejudi dengan mengirimkan SMS atau pesan singkat nomor togel beserta jumlah uang yang menjadi taruhan.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Saat ini tersangka mendekam di tahanan mapolres, sementara barang bukti judi, kami sita untuk bahan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2026