Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Munjid Sudinoto di Pekalongan, Kamis, mengatakan faktor ekonomi masih menjadi rangking pertama alasan terjadinya perceraian disusul tidak adanya "tanggung jawab" salah satu pihak.

"Adapun perceraian karena faktor gangguan pihak ketiga juga cukup banyak, yaitu 130 perkara dan ketidakharmonisan keluarga 304 kasus," katanya.

Menurut dia, jumlah kasus perceraian yang masuk ke pengadilan agama selama 2014 sebanyak 1.483 perkara.

"Adapun perceraian yang telah diputuskan per September 2014, sebanyak 44i kasus karena faktor ekonomi," katanya.

Ia mengatakan angka perceraian setiap tahunnya cenderung tinggi dan relatif naik.

Pada 2013, kata dia, angka kasus perceraian sebanyak 2.235 kasus dan diperkirakan pada 2014 akan naik karena hingga awal Oktober 2014 sudah mencapai 1.973.

Ia mengatakan untuk mengurangi jumlah perkara perceraian, PA melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bermasalah.

"Sebelum melalui persidangan putusan cerai, kami selalu tempuh upaya mediasi. Sedapat mungkin perkara itu dapat selesai agar bisa dicabut sebelum menempuh proses persidangan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024