"Di beberapa LP di Nusakambangan yang dihuni napi terorisme sudah mulai diberlakukan dan berjalan dengan baik," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnain di Semarang, Senin.
Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan surat edaran tentang antisipasi potensi gangguan yang kemungkinan disebabkan para narapidana tersebut.
Ia menuturkan, napi terorisme, termasuk napi kasus narkotika dan korupsi, berpotensi menimbulkan keresahan karena masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar.
Pembatasan kunjungan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan jumlah pembesuk serta lamanya waktu berkunjung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah A.Yuspahruddin menambahkan pembatasan kunjungan yang sudah dilakukan beberapa LP di Nusakambangan yang dihuni napi terorisme dilakukan sejak di dermaga Wijayapura Cilacap.
"Di Wijayapura pembesuk diperiksa, kemudian dipisahkan dari barang bawaan yang langsung disegel," katanya.
Pembatasan jumlah pembesuk juga dilakukan, yakni khusus untuk keluarga inti saja dengan jumlah satu sampai dua orang.
Selain itu, lanjut dia, lamanya waktu besauk juga dibatasi.
Kendala masih dihadapi, kata dia, untuk penerapan pembatasan kunjungan di LP Klas I Kedungpane Semarang.
Ia menjelaskan karena keterbatasan petugas maka pemberlakuan kebijakan tersebut tidak bisa langsung diterapkan.
"Kami lakukan sedikit demi sedikit, kalau langsung dibatasi dikhawatirkan mereka protes," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah mencatat jumlah narapidana kasus terorisme penghuni sejumlah LP di provinsi ini mencapai 117 orang.
Kunjungan ke LP Napi Teroris Bakal Dibatasi
Senin, 15 September 2014 17:36 WIB
ilustrasi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2026
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga menyiapkan operasi mandiri kewilayahan hadapi pilkades 2026
24 September 2026 19:27 WIB
Komisi Yudisial bahas penguatan kewenangan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman
23 September 2026 17:26 WIB