"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Antara, Selasa siang.

Menurut dia, harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian, lanjut kata dia, pelaku juga harus dikenai pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban mereka.

Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban yang sebagian besar bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.

Empat orang menjadi tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26). Sementara seorang lagi wanita berusia 19 tahun berinisial DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.

Keempat pelaku mengaku membunuh tujuh korban sejak tahun 2013 dan terus berlanjut hingga pertengahan 2014.

"Ini merupakan kasus luar bias dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang juga luar biasa," kata Arist.

Menurut Arist, polisi harus mempu menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. "..,dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara bahkan hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan teramat luar biasa," kata dia.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024