"Harapan kami tentu pilpres kemarin dan masalah yang sampai saat ini masih ada bisa berakhir baik dengan tidak meninggalkan masalah yang lain," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugrohonya di Semarang, Kamis.

Menurutnya, perbankan atau lembaga keuangan yang lain merupakan bisnis kepercayaan dan mereka menyalurkan kredit kepada pelaku usaha, jika sampai bisnis terganggu maka akan mengganggu kinerja bank sebagai pemberi kredit.

"Kalau bisnis terganggu tentu resiko kami akan meningkat dan kemungkinan bank untuk tutup semakin besar, jadi kami harus mewaspadai hal tersebut," ujarnya.

Menurutnya jika melihat proses pemilihan presiden lalu sejauh ini masih berlangsung lancar, kalaupun terjadi gesekan tidak sampai mengganggu sektor keuangan.

Mengenai kemungkinan krisis lembaga keuangan akan selalu ada sehingga hal tersebut harus diwaspadai, menurutnya diperlukan payung hukum agar kemungkinan krisis bisa diminimalkan.

"Saat ini kami tengah mendorong para anggota DPR agar segera membuat RUU jaring pengaman sektor keuangan karena yang ada sekarang ini kan belum tersedianya payung hukum terutama yang bisa melindungi pengambil keputusan ketika terjadi krisis," katanya.

Menurutnya orang tidak akan mau ketika mengambil keputusan di tengah situasi krisis suatu lembaga keuangan dan berujung pada tuntutan pidana.

Seharusnya seseorang yang terlibat dalam perbankan bisa diproses secara hukum ketika ditemukan unsur kriminal atau korupsi, tetapi ada peraturan lain mengenai perlindungan bagi pengambil keputusan yang harus diambil di tengah krisis.

"Mengenai RUU ini kami harap anggota DPR pada masa kepemimpinan yang baru mendatang bisa segera membahas dan mengesahkannya," ujarnya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024