Makanan yang menggunakan pewarna tekstil tersebut di antaranya berupa cenil, kerupuk, rengginang, lanting, kue semprit sagu, dan awuk-awuk.

Anggota DPRD Cilacap yang ikut serta dalam razia, Sudarno membeli sebagian makanan yang mengandung pewarna tekstil itu untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas Dinkes Cilacap.

Selain Pasar Sangkalputung, razia juga dilakukan di salah satu toko modern terbesar di kota Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, petugas membuka salah satu kemasan bingkisan lebaran (parcel) yang dijual di tempat itu guna mengecek tanggal kedaluwarsa masing-masing produk makanan dan minuman di dalamnya.

Saat memeriksa isi bingkisan Lebaran tersebut, petugas menemukan beberapa produk makanan yang tulisan kedaluwarsanya hilang.

Petugas pun segera meminta pengelola toko modern itu untuk segera menarik produk-produk yang tulisan kedaluwarsanya telah hilang dan mengantinya dengan produk yang baru.

Setelah memeriksa bingkisan lebaran, petugas selanjutnya mengecek sejumlah makanan dan minuman yang dijual di toko modern tersebut.

Petugas pun menemukan aneka kue lebaran buatan industri rumah tangga yang izin produksinya telah mati karena masih menyebutkan "Depkes RI (Departemen Kesehatan Republik Indonesia)", meskipun kue-kue itu masih baru dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Cilacap Novita Kukilowati mengatakan bahwa izin produksi makanan dan minuman saat ini tidak lagi menggunakan sebutan "Dinkes RI", tetapi "P-IRT" atau Produk Industri Rumah Tangga.

Sementara untuk makanan yang menggunakan pewarna tekstil atau Rhodamin B, dia mengatakan bahwa makanan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat mengakibatkan penyakit liver, diare, dan jangka panjang menyebabkan kanker.

"Makanan yang menggunakan pewarna tekstil saat disinari menggunakan sinar ultra violet akan berpendar," katanya.

Saat ditemui usai razia, Kepala Bidang Perdagangan Dinperindagkop Cilacap Bambang Tutuko mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya melindungi konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut dia, pihaknya juga akan menggelar kegiatan sejenis di tiga distrik, yakni Majenang, Sidareja, dan Kroya.

Disinggung mengenai produk aneka kue lebaran yang izin produksinya sudah mati, dia mengayakan bahwa pengelola toko diminta untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada produsennya.

"Produsennya diminta untuk segera menggantinya dengan yang baru berupa P-IRT," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai produk kedaluwarsa dan makanan yang menggunakan pewarna tekstil kepada masyarakat terutama di desa-desa.

Dia mengakui bahwa masyarakat pedesaan sangat rentan terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa maupun mengandung pewarna tekstil karena harganya relatif murah.

"Biasanya masyarakat pedesaan lebih rawan. Kalau di kota, masyarakat lebih paham masalah itu," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Cilacap Sudarno mengimbau dinas terkait untuk segera mengambil tindakan guna menyelamatkan konsumen dari produk kedaluwarsa, menggunakan pewarna tekstil, maupun izin produksinya telah mati.

"Masyarakat sering kali tertarik membeli produk murah tanpa memperhatikan tanggal kedaluwarsa, pewarna, dan izin produksinya. Ini berbahaya," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024