Dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang dipantau Antara di Jakarta, Senin, SBY mengatakan pandangan tersebut dikaitkan dengan polemik yang ada di masyarakat terkait pasal-pasal rancangan KUHP ...
Sebab, delik penghinaan terhadap kepala negara merupakan delik formal dan biasa. Artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. ...
"Tadi pas pelantikan ke atas, yang naik kan banyak sekali. Yang saya ingat cuma satu, Pak Bambang Soesatyo. Saya ngak tahu Pak Bambang kalau kritik saya kok pedes banget," kata Presiden dalam ...
"Kalau menurut saya, menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia itu, menghina presiden, ada pasalnya," kata ...
"Menurut saya, presiden harus mengurungkan niatnya untuk meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, walau sudah masuk dalam usulan agar menarik usulan itu," kata Nasir Djamil di Jakarta, ...
"Ini sedang dievaluasi, kami ingin mendengar masukan-masukan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait," kata dia di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan masukan ini dibutuhkan agar ada keterbukaan dan ...
"Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006," kata Hendardi dalam pesan tertulis di Jakarta, ...
"Presiden juga harus dijaga, DPR RI juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara. Yang penting itu bagaimana caranya menyampaikan dan juga bagaimana memberikan pendapat-pendapat. Kalau ...
"Memang ada beberapa pasal dimunculkan dalam KUHP seperti tentang penghinaan kepada presiden. Berdasarkan azaz hukum, sesuatu yang dibatalkan di MK, tak bisa dihidupkan lagi," kata Aziz di Jakarta, ...
"Sebaiknya mereka semua harus menahan diri, melakukan tugasnya sesuai ketentuan masing-masing, tetapi tetap menghargai cara-caranya masing-masing," kata Wapres Kalla di sela-sela perayaan Idul Fitri ...