Berdasarkan hasil audit instansi terkait, kerugian negara akibat tindak pidana yang diduga dilakukan tersebut mencapai Rp8,168 miliar lebih
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan ternak di Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat dengan anggaran Rp14,5 miliar lebih.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kepala Satreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial ES (43). Tersangka merupakan Direktur CV Bireuen Vision

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka berinisial ES, Direktur CV Bireuen Vision. Berkas perkara kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata AKP Indra T Herlambang.

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe melakukan pengadaan ternak dengan anggaran Rp14,5 miliar lebih yang bersumber dari APBK Lhokseumawe 2014.

Kemudian, hewan ternak berupa sapi tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat. Namun, akhir 2015 ditemukan data yang menunjukkan pengadaan ternak tersebut diduga fiktif.

"Berdasarkan hasil audit instansi terkait, kerugian negara akibat tindak pidana yang diduga dilakukan tersebut mencapai Rp8,168 miliar lebih," kata AKP Indra T Herlambang.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Sedangkan ancaman hukumannya, paling lama penjara 20 tahun dan paling singkat satu tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas AKP Indra T Herlambang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019