Jumlah penerima BSS setiap triwulan berkurang.
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat jumlah penerima Bantuan Sosial Sembako (BSS) dari pemerintah pusat di daerah ini selama delapan bulan terakhir terus berkurang.
 
"Jumlah penerima BSS setiap triwulan berkurang, kemungkinan karena penerima tidak memenuhi persyaratan menerima bantuan seperti warga tersebut bisa jadi tergolong ekonomi kaya, atau pindah tempat tinggal, dan meninggal dunia," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari, di Mukomuko, Jumat.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 12.734 keluarga miskin di daerah ini yang menerima BSS triwulan III tahun ini, berkurang dibandingkan triwulan II sebanyak 13.678 keluarga dan triwulan I 13.917 keluarga.
 
Ia mengatakan, jumlah penerima BSS setiap triwulan atau tiga bulan berkurang selain keluarga penerima manfaat tergolong ekonomi kaya, dan ada yang mengundurkan diri sebagai penerima Bantuan Sosial Sembako (BSS).
 
Dia mengatakan, terkait dengan penilaian terhadap kondisi keluarga warga setempat yang tidak dan berhak menerima BSS tersebut adalah pemerintah desa masing-masing.
 
Sebelumnya, Dinas Sosial setempat yang memberikan penilaian terhadap keluarga warga yang berhak menerima bantuan sosial, tetapi sekarang pemerintah desa yang langsung memberikan penilaian dan mengeluarkan warganya yang tidak berhak menerima bantuan.
 
"Pemerintah desa lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya, kemudian desa juga yang mengusulkan penambahan dan pengurangan penerima bantuan sosial," ujarnya pula.
 
Ia mengatakan, saat ini setiap desa ada operator Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah penerima bantuan sosial.
 
Dinas Sosial setempat mendapatkan data penerima bantuan sosial setiap triwulan dari pemerintah pusat, dan data tersebut berdasarkan usulan dari pemerintah desa.
 
Jumlah penerima BSS pada triwulan IV tahun ini bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung dengan penilaian pemerintah desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022