Kepala Pengadilan Negeri Kota Tegal Toetik Ernawati (kiri) memusnahkan barang bukti telepon genggam hasil sitaan di BNN Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Pemusnahan barang bukti sitaan oleh BNN Kota Tegal, Kajari Tegal, Lapas Tegal, Lapas Brebes, Polres Tegal Kota, dan Bea Cukai Kota Tegal dari para tersangka bandar narkoba, narapidana, dan pelaku peredaran rokok ilegal tersebut terdiri dari narkoba, rokok, telepon genggam, dan minuman keras. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.