Sendratari Wanara Alas Roban angkat pesan pelestarian alam
- 21 September 2026 10:06 WIB
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (tengah) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/16.