Logo Header Antaranews Jateng

Nginap di Hotel, Pengguna Sabu Dibekuk

Selasa, 3 Desember 2013 10:08 WIB
Image Print
Ilustrasi Pengguna Narkoba (wwu.edu)

"Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati di Cilacap, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka berinisial Anw (44), warga Dusun Kliwon RT 01 RW 04, Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Menurut dia, tersangka ditangkap petugas saat menginap di salah satu hotel, Kecamatan Majenang, Cilacap, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu sisa pakai yang terbungkus plastik klip seberat kurang lebih 1 gram," katanya.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, satu set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, satu korek gas warna biru, satu potong sedotan warna putih, dua linting alat hisap terbuat dari kertas koran, satu buah paku besar, dan satu lintingan plastik bekas dibakar.

Ia mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp800 juta dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka di Kuningan serta memeriksakan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026