"Itu (pemecatan, red.) nanti dulu, menunggu proses hukum yang berjalan," katanya di Semarang, Selasa, menanggapi tertangkapnya oknum guru pelaku penipuan berkedok investasi seragam batik di sekolah.
Sebelumnya diwartakan, jajaran Polrestabes Semarang meringkus pasangan suami-istri pelaku penipuan berkedok investasi pengadaan seragam batik untuk SD, SMP, dan SMA di Kota Semarang.
Kedua pelaku yang diamankan itu, yakni Arista Kurniasai, oknum guru di SD Ngemplak Simongan 1 Semarang dan Onang, suaminya. Keduanya adalah warga Jalan Sriwibowo Dalam XII/251 Semarang.
Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus yang melibatkan oknum PNS guru itu kepada kepolisian, termasuk melengkapi keterangan dan berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau persoalan hukum, tanyakan kepada penyidik sebab semuanya sudah kami laporkan ke sana. Tetapi, kalau menyangkut kepegawaian yang bersangkutan kan ada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010," katanya.
Dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata dia, sudah ada aturan menyangkut hak dan kewajiban PNS, termasuk menyangkut PNS yang melanggar aturan yang sudah ditentukan.
"Kami akan menggunakan aturan itu sebagai pedoman dalam memberikan tindakan. Tetapi, soal itu, pemecatan dan sanksi apa saja nanti dulu. Menunggu proses hukum selesai terlebih dulu," katanya.
Pada kesempatan itu, Bunyamin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu mencermati dengan penawaran segala bentuk investasi, terutama seragam batik di sekolah.
Selama ini, Disdik Kota Semarang tidak pernah mengadakan lelang pengadaan barang dan jasa berupa seragam batik di sekolah, sebab kewajiban seragam batik dibebaskan pada masing-masing sekolah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menjelaskan kedua pelaku itu selalu menggandeng investor dalam menjalankan aksinya agar memeroleh kucuran modal dengan menjanjikan keuntungan besar.
Bahkan, pelaku sempat memalsukan sejumlah dokumen dan menggunakan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat tulis Kantor di Disdik, serta "mencatut" nama kepala Disdik Kota Semarang.
Ia mengungkapkan aksi pelaku tidak hanya dilakukan di Semarang, melainkan juga di berbagai kota besar lain, seperti Yogyakarta, Balikpapan, dan Subang.
Pasangan suami istri selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.