"Dari hasil rapat koordinasi, yang disepakati untuk dibahas hanya empat dari rencana sebelumnya 13 ranperda," ujarnya, di Kudus, Rabu.

Keempat ranperda tersebut, katanya, tidak hanya siap dibahas, melainkan cukup mendesak untuk segera dibahas.

Ia menargetkan, bulan ini keempat ranperda tersebut sudah diajukan ke dewan, karena satu ranperda sudah diajukan.

Adanya rencana pembahasan dalam waktu dekat, dia optimistis, empat ranperda tersebut bisa selesai sebelum anggota dewan memasuki masa purna tugas pada 21 Agustus 2014.

Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2013, Ranperda Bangunan Gedung, Ranperda BPR Bank Pasar dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah yang meliputi Inspektorat, lembaga teknis daerah (Lemtikda), Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Menurut dia, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013 memang mendesak dibahas, karena tanpa didahului ranperda tersebut, maka proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 juga akan terganggu.
Untuk itu, kata dia, pembahasannya memang mendesak dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, APBD 2013 ditetapkan melalui peraturan kepala daerah bukan melalui peraturan daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah, kata dia, khusus untuk Satpol PP akan ada pengalihan kewenangan di bidang ketenteraman dan ketertiban yang semula di Kesbangpolinmas dipindah ke Satpol PP, sedangkan KPPT ada peningkatan status menjadi badan.