Manajer Corporate Affair PT Djarum Kudus, Purnomo Nugroho, di Kudus, Selasa, mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada pemungutan suara Pemilu anggota lagislatif pada 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur.

Untuk itu, kata dia, semua buruh rokok dan karyawan PT Djarum diliburkan sehari untuk memberi kesempatan mereka menggunakan hak pilihnya.

Meskipun diliburkan, lanjut dia, mereka tetap mendapatkan hak normatifnya, seperti uang premi.

"Khusus untuk bagian tertentu, ada pekerja yang tetap masuk kerja dengan memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya secara bergiliran," ujarnya.

Pekerja yang masuk pada hari libur tersebut, kata dia, akan mendapatkan upah lembur.

Adapun jumlah pekerja yang diliburkan sebanyak 50.000 orang yang tersebar di 32 unit kerja yang tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, dan Rembang.

Ia berharap, semua pekerja yang mendapatkan kesempatan libur untuk menggunakan hak pilihnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024