"Setelah memeriksa beberapa saksi dan korban, kami juga memanggil dan memeriksa pihak manajemen Taman Kyai Langgeng," kata Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito di Magelang, Jumat.

Ia mengatakan, hingga sekarang polisi belum bisa mengambil kesimpulan tentang insiden tersebut, karena tim penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan, termasuk rencana untuk menghadirkan saksi ahli.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, katanya, Polres Magelang Kota berencana memanggil saksi ahli dari UGM Yogyakarta, sebagai tambahan keterangan untuk melengkapi penyidikan.

"Upaya pemanggilan saksi ahli ini dilakukan karena dari penyelidikan yang dilakukan, kepolisian belum menemukan indikator tindak pidana," katanya.

Ia mengatakan, dari beberapa korban tidak ada tanda-tanda luka serius yang menimbulkan cacat fisik dan sebagainya. Pada Pasal 359 dan 360 KUH Pidana dijelaskan kasus dapat dipidanakan apabila ada korban meninggal dunia atau menderita luka berat.

Keterangan saksi ahli, katanya, dibutuhkan untuk memeriksa layak atau tidaknya wahana "jet coaster" beroperasi. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk mengungkap tuntas penyebab dibalik peristiwa yang menyebabkan tujuh siswa penumpang jet coaster menderita luka-luka.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024