"Saya berterimakasih kepada pengadilan di Indonesia yang telah berpihak kepada kami selaku konsumen dengan memenangkan perkara wanprestasi dan ganti rugi terhadap BMW Indonesia," kata Musa di Jakarta, Kamis.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan. PT BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk mengganti unit mobil BMW dengan jenis, tahun pembuatan, warna, tipe yang sama.

Kedua perusahaan juga dihukum untuk mengganti kerugian kepada Musa selalu penggugat sebesar Rp175 juta serta membayar biaya perkara, kata Musa yang didampingi kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan Nico Senjaya dari kantor pengacara Stefanus dan Rekan.

Oktavianus mengatakan, perkara dengan BMW Indonesia dan Tunas Mobil Parama berawal dari Musa yang juga Direktur Utama PT IFCA Consulting Indonesia membeli unit baru BMW seri 520i dengan nopol B 161 FCA tahun 2012 melalui PT Tunas Mobilindo Parama.

Namun kendaraan tersebut baru dipergunakan selama enam bulan sudah mengalami kerusakan yakni mobil tersebut sering mengalami sentakan bahkan melompat, jelas Oktavianus.

Bahkan, jelas dia, pernah mobil tersebut menabrak kendaraan bermotor di depannya karena mendadak meloncat atau bahkan gigi otomatisnya pindah ke P (parkir) saat membayar di gerbang tol.

"Anda bisa bayangkan kalau sedang jalan mendadak gigi pindah ke P apa tidak membahayakan pengendara lain dan penumpang di dalamnya," kata Musa.

Musa mengatakan, pengendara motor yang tertabrak mobil BMW tersebut kemudian juga bersedia untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut, bahkan lecet di mobil tersebut sengaja dibiarkan sebagai bukti.

Musa mengatakan, selama mengalami kerusakan karena mobil masih dalam masa garansi maka mobil tersebut diperbaiki namun setelah melalui berbagai proses perbaikan kendaraan tersebut tetap mengalami kerusakan (mengalami sentakan/ melompat).

Perbaikan tersebut. dilakukan melalui "uggrade" perangkat lunak kendaraan, penggantian pressure regulator tetapi tetap saja permasalahan yang dihadapi kendaraan tetap terjadi.

BMW Indonesia kembali melakukan perbaikan pada Februari 2013 tetapi tetap tidak berhasil mengatasi persoalan pada kendaraan tersebut sehingga pada bulan yang sama Musa kemudian bersurel kepada BMW Indonesia untuk minta penggantian unit baru untuk menghindari kecelakaan kalau kendaraan tersebut dipaksa untuk dipergunakan.

Namun surel tersebut dibalas yang intinya BMW menolak untuk mengganti unit baru serta akan melakukan upgrade perangkat lunak lagi. "Saya sebagai praktisi di bidang perangkat lunak tidak mungkin upgrade dilakukan dalam waktu berdekatan," ujar dia.

Musa mengatakan, setelah berbagai upaya tidak ada penyelesaian pada Maret 2013 pihaknya menunjuk Stefanus dan Rekan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Sebelumnya telah dilakukan langkah mediasi selama 40 hari dalam hal ini BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diminta mengganti unit baru tetapi upaya tersebut mengalami "dead lock" sehingga jalur pengadilan ditempuh.

Dengan dimenangkannya Musa dalam kasus ini melalui keputusan pengadilan pada 19 Maret maka tergugat BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk banding, kalau tidak maka putusan itu menjadi inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).

"Apabila sudah inkrah maka semua keputusan harus dilaksanakan termasuk penggantian mobil, kalau masih juga tidak juga bersedia maka akan dilakukan penyitaan," kata Nico Senjaya menjelaskan. (G001)

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024