Humas MA, dalam undangannya, Selasa, menyebutkan El diadili MKH di Jakarta ukul 13.00 WIB.

Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami El, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Mas ke Pengadilan Tinggi Jambi.

HR melaporkan hal tersebut setelah memergoki istrinya dengan Mas pada Sabtu 30 November 2013.

Pengadilan Jambi menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim El ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) MA.

Bawas MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan KY merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH dengan sanksi berat pemecatan.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026