"Kami telah mengirimkan surat permintaan penutupan perlintasan KA liar ini kepada para bupati dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perkeretaapian, dan Gubernur Jawa Tengah," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, di Purwokerto, Kamis.

Menurut dia, jumlah perlintasan liar di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang sudah teridentifikasi sebanyak 25 titik yang tersebar di empat kabupaten, yakni Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.

Dalam hal ini, kata dia, perlintasan liar terbanyak di Kabupaten Cilacap yang mencapai 21 titik, disusul Purworejo sebanyak dua titik, serta Banyumas dan Kebumen masing-masing satu titik.

"Perlintasan KA tanpa izin atau liar ini di lapangan dapat ditandai dengan tidak adanya rambu-rambu atau marka seperti yang terpasang pada perlintasan KA resmi. Perlintasan liar ini tidak tercatat dalam register kami, karena itu tidak mempunyai nomor perlintasan seperti pada perlintasan resmi," katanya.

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa permintaan penutupan perlintasan KA liar yang diajukan PT KAI ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Selain penutupan perlintasan liar, dia mengatakan bahwa dalam surat yang ditujukan kepada para bupati tersebut, pihaknya juga meminta agar Dinas Perhubungan setempat melengkapi rambu-rambu, marka, dan garis kejut pada semua perlintasan KA resmi terutama yang tidak dijaga petugas.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk menghindarkan kecelakaan di perlintasan KA.