Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu tahun sampai Februari 2014 harus membayar denda. Sehingga tidak ada kata lain (eksekusi) harus dilakukan oleh jaksa eksekutor, kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis.

Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Suwir Laut dihukum dua tahun penjara dengan syarat dalam tiga tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu setahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri membayar denda dua kali pajak terutang yang keseluruhannya sekitar Rp2,5 triliun.

Ia menjelaskan kejaksaan sendiri sudah melakukan sejumlah panggilan terhadap perusahaan tersebut, namun AAG tidak pernah mematuhinya.

Pada Maret 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan panggilan terhadap 14 perusahaan, ternyata tidak hadir, kemudian pada 8 Januari 2014 melakukan pemanggilan kedua kalinya, namun hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.

"Penasehat hukumnya menyatakan keberatan untuk membayar denda itu," katanya.

Dikatakan dia, meski AAG mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun tidak mempengaruhi untuk melakukan eksekusi. "Kami mencoba lacak asetnya," katanya.

Diantaranya, di Provinsi Sumatera Utara tanah seluas 27 ribu hektare, di Jambi 31.488,291 hektare, Riau 98.209,09 hektare, dan kantor 14 perusahaan milik AAG. "Nilainya setara dengan Rp5,3 triliun," katanya.

Pihaknya juga, kata dia, sudah melakukan permintaan pemblokiran atas aset-aset tersebut.

Kejagung pernah menyatakan akan mengirimkan timnya ke London, Inggris untuk mengecek aset milik PT Asian Agri Group (AAG) yang menurut informasi telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss.

"Yang pasti dalam bulan ini, (tim) akan meluncur ke sana untuk membicarakan soal itu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024