"Resi dibawa ke Magelang pada hari Sabtu (4/1)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Cilacap, Minggu malam.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di Instalasi Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.

Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan secara intensif, setelah 14 hari di Instalasi Jiwa RSUD Banyumas, Resi dinyatakan sakit jiwa.

Padahal, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim psikolog dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada hari pertama masuk RSUD Banyumas, Resi dinyatakan sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kendati demikian, pihaknya menghargai hasil pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Banyumas karena pelaksaaannya lebih lama dan menggunakan serangkaian tes kejiwaan dengan berbagai parameter.

"Oleh karena itu, kami membawa Resi ke RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang, untuk dititipkan di sana," katanya.

Disinggung mengenai penanganan kasus pembongkaran makam yang dilakukan oleh Resi, pihaknya akan tetap mengirimkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Nanti biar hakim yang memutuskan kasus tersebut, apakah nantinya akan direkomendasikan untuk dititipkan di RSJ atau tidak," katanya.

Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas ditangkap Satreskrim Polres Cilacap pada Minggu, 15 Desember 2013, karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU).

Oleh karena keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah, Satreskrim Polres Cilacap akhirnya membawa Resi ke RSUD Banyumas pada Minggu (15/12) malam guna menjalani tes kejiwaan.

Resi mulai menjalani tes kejiwaan di Instalasi Jiwa RSUD Banyumas pada 16 Desember 2013 dan pemeriksaan tersebut dilakukan selama 14 hari.

Akan tetapi, saat petugas Satreskrim Polres Cilacap hendak menjemput Resi dari RSUD Banyumas pada 2 Januari 2014, tersangka kasus pembongkaran makam dan pencurian mayat tersebut, justru mengamuk, sehingga polisi menitipkannya kembali di tempat itu hingga akhirnya dibawa ke RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024