"Penghargaan itu rencananya akan diberikan pada Januari 2014, tetapi Artidjo menolak. Penolakan tersebut disampaikannya secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Edy, dalam suratnya Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan pemberian "Anugerah UII" itu, tetapi dia menyampaikan bahwa kode etik hakim termasuk hakim agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan.
"Oleh karena itu, kami tidak meneruskan rencana pemberian Anugerah UII atau UII Award tersebut kepada Artidjo, meskipun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya," kata Edy yang juga ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
Ia mengatakan "UII Award" selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara, dan peradaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang "UII Award".
"UII Award" pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011.