"Kami mendapatkan informasi dari warga tentang praktik penipuan tersebut dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur guna melakukan penyelidikan terhadap tersangka S (45). Alhamdulillah, tadi malam bisa kami lakukan penangkapan," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Purwokerto, Rabu.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka S dilakukan di Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, pada hari Selasa (24/12), sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya jenglot palsu, minyak "gondho mayit", dan berbagai kotak warna hitam.

Ia mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan memerintahkan korban untuk membeli sejumlah persyaratan yang ditelah ditentukan seperti minyak "gondho mayit", kemenyan, dan berbagai sesaji.

Selanjutnya, uang yang akan digandakan dimasukkan ke dalam kotak dan dilanjutkan dengan sebuah ritual.

Setelah ritual, uang dalam kotak itu kadang hilang dan tersangka menyatakan jika masih kurang sehingga harus diberi lagi.

"Setelah diberi lagi, muncul lembaran-lembaran kertas yang dilihat korban sebagai uang sungguhan. Namun setelah korban pulang, lembaran-lembaran tersebut ternyata bukan uang melainkan hanyalah kertas putih," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, hal itu hanyalah halusinasi sehingga saat korban berada di dalam ruang praktik, lembaran kertas putih tersebut akan terlihat sebagai uang kertas.

"Jadi, masyarakat betul-betul murni ditipu. Jangan sampai masyarakat percaya bisa kaya dengan cepat dan bisa menggandakan uang dengan cepat," kata Kapolres menambahkan.

Menurut dia, jumlah korban yang berhasil dihimpun Polres Banyumas sekitar 15 orang yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara untuk total kerugian, kata dia, masih dalam penghitungan karena jumlah uang yang diserahkan korban bervariasi.

"Ada yang Rp6 juta, ada yang Rp15 juta, ini yang sedang kita hitung. Kita sedang cek dengan korban," kata dia menjelaskan.

Terkait kasus tersebut, dia mengatakan bahwa tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka S mengaku jika awalnya hanya membuka praktik penyembuhan penyakit seperti kanker rahim dan kanker otak melalui meditasi dan doa.

Menurut dia, ilmu penyembuhan tersebut dipelajari di Banyuwangi, Jawa Timur, selama dua tahun.

Oleh karena dianggap memiliki kemampuan dalam hal penyembuhan, kata dia, sejumlah pasien memaksanya untuk membuka praktik penggandaan uang.

"Awalnya saya tidak mau, tetapi mereka memaksa dan dicoba ternyata berhasil," katanya.

Hingga akhirnya, dia pun mulai membuka praktik penggandaan uang sejak tahun 2011 dan pasien yang datang berasal dari berbagai kota seperti Malang dan Bandung.

Menurut dia, setiap pasien diminta untuk memberikan uang dengan jumlah bervariasi untuk membeli beberapa persyaratan di di Solo.

"Uang yang diberikan bervariasi, mulai Rp12 juta sampai Rp60 juta. Uang tersebut saya belikan beberapa syarat, seperti minyak 'gondho mayit' yang harganya Rp4,2 juta dan apel jin Rp6 juta," katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, uang yang diperoleh dari pasien mencapai Rp300 juta.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024